Decision and Implementation Governmental Accounting
for Users
( PP No 25 Tahun 2005 dan PP No 71 Tahun 2010 )
Dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1
angka 13, 14, 15, dan 16, dapat dilihat bahwa definisi pendapatan dan belanja
negara/daerah berbasis akrual karena disana disebutkan bahwa : Pendapatan
negara/daerah adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih dan Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah
pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Namun kita
diperkenankan untuk transisi karena saat itu praktik yang ada adalah dengan
menggunakan basis kas, dimana pendapatan dan belanja diakui saat uang
masuk/keluar ke/dari kas umum negara/daerah. Dispensasi ini tercantum dalam
Pasal 36 ayat 1 UU 17 Tahun 2003 yang intinya ketentuan mengenai pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan
selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun, artinya sampai dengan tahun 2008.
Untuk masa transisi itulah PP 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah terbit, dimana kita memakai basis Kas Menuju Akrual (Laporan
Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas, Neraca berdasarkan basis Akrual).
Pada tahun
2010 terbit PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai
pengganti PP 24 tahun 2005. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 71 Tahun 2010, maka PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi. Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP
Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lambat Tahun Anggaran 2015. Selain
mengatur SAP Berbasis Akrual, PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis
Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh entitas.
Ada yang berbeda antara PP 71 tahun 2010 ini dengan
PP-PP lain. Dalam PP 71 tahun 2010 terdapat 2 buah lampiran. Perbedaan mendasar
dari sisi jenis laporan keuangan antara Lampiran I dan Lampiran II adalah
sebagai berikut:
Lampiran I
- Laporan Anggaran (Budgetary
Reports): Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih
- Laporan Keuangan (Financial
Reports): Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
Lampiran II
- Laporan terdiri dari Neraca,
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan
·
Pengguna Laporan
Keuangan
Dalam PP
No 25 tahun 2005 dan PP No 71 tahun 2010 ada beberapa
kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah, namun tidak terbatas pada
:
1. Masyarakat;
2. Wakil
rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
3. Pihak
yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan
pinjaman; dan
4. Pemerintah.
Setelah mengetahui
Pengguna Laporan Keuangan, selanjutnya kebutuhan informasi para pengguna
laporan keuangan.
·
Kebutuhan informasi para pengguna laporan keuangan
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan
informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian, laporan keuangan
pemerintah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing
kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung laporan keuangan pemerintah
berperan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka komponen
laporan yang disajikan setidak-tidaknya mencakup jenis laporan dan elemen
informasi yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory
reports). Selain itu, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan
pemerintah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan
informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian.
Kebutuhan informasi
tentang kegiatan operasional pemerintahan serta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi dengan
lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada basis akrual, yakni berdasarkan
pengakuan munculnya hak dan kewajiban,
bukan berdasarkan pada arus kas semata. Namun, apabila terdapat ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan
dengan basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan demikian. Meskipun
memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan
keuangan, pemerintah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, pemerintah dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan
untuk kebutuhan sendiri di luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka
konseptual ini maupun standar-standar akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut.
Kesimpulan ; dengan
diberlakukannya SAP Berbasis Akrual, peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi
sudah pasti akan berubah, demikian juga dengan kapasitas dan kemampuan SDM
harus ditingkatkan, karena SAP Berbasis Akrual memang memberikan informasi
keuangan yang lebih baik tetapi implementasinya lebih rumit dibandingkan SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar